PALOPO. TABLOIDSAR,- warga keluhkan lambatnya proses atau penanganan perkara oleh penyidik pada Satreskrim Polres Palopo Sulawesi Selatan, yang telah dilaporkan sejak Mei 2024 yang hingga kini bulan Mei 2026 belum juga mendapatkan kejelasan status hukumnya.
Ariasto Purwono yang akrab disapa Abah, yang berdasarkan surat laporan polisi nomor : LPB/713/X/2024/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2024, mengaku heran, atas kinerja penyidik Polres Palopo dalam perkara yang di laporkan terkait dengan penipuan dan penggelapan.
” Saya heran, laporan saya sejak Oktober 2024 hingga sekarang belum juga naik sidik, sesulit inikah perkara yang saya laporkan hingga polisi membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun,” kata Ariasto Purwono yang ditemui dikediamannya Perumahan Pesona Luwu Jl. Akhmad Rasak Kota Palopo. Kamis 28 Mei 2026.
” Saya masukkan laporan sejak Pak Kasat Sayed Ahmad, kemudian dilanjutkan lagi ke Pak Sahrir, ini sekarang kabarnya Kasatreskrim nya di ganti lagi, apa iya Kasat Reskrim Polres Palopo tidak ada yang mampu memecahkan perkara penipuan dan penggelapan yang saya laporkan. Kalau memang Polres Palopo tidak mampu, kami akan bantu, saya menyurat saja ke Mabes Polri, supaya di bantu sama Mabes Polri, ” tutup Ariasto Purwono. (***)

